pph final umkm
PPh Final UMKM 0,5%: Aturan, Cara Hitung, dan Batas yang Wajib Anda Tahu
27 Oktober 2026 · 9 menit baca · 238 kata · Dewan Pakar DIGIMAN.ID
Tarif 0,5% atas omzet adalah relaksi pajak paling menguntungkan untuk UMKM — tetapi ada batas omzet, batas tahun, dan kewajiban lapor yang membuat banyak orang kehilangan haknya.
Siapa yang berhak memakai tarif 0,5%
Dasar hukumnya PP 23/2018 sebagaimana diperbarui PP 55/2022: badan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memilih membayar PPh final 0,5% dari omzet kotor — bukan dari laba. Untuk pebisnis solo (PT Perorangan, usaha pribadi), relaksasi ini berlaku hingga 7 tahun; untuk badan berbentuk PT/CV umumnya 4 tahun pajak buku. Tarif ini jauh lebih ringan daripada tarif normal badan (22%) karena dihitung dari omzet dengan basis yang sudah sangat kecil.
- Berlaku untuk orang pribadi pengusaha dan badan usaha (PT, CV, PT Perorangan).
- Syarat utama: peredaran bruto < Rp 4,8 miliar per tahun.
- Tidak berlaku bagi usaha yang memilih memakai tarif normal, badan yang dimiliki PKP tertentu, atau badan yang dikuasai badan besar/pemerintah.
- Bukti potong tidak diperlukan — pajak dihitung langsung dari omzet Anda sendiri.
Cara menghitungnya (contoh nyata)
Perhitungannya sengaja dibuat sederhana agar UMKM benar-benar bisa melakukannya sendiri: PPh terutang = omzet bulan tersebut × 0,5%. Contoh: usaha Anda beromzet Rp 60 juta sebulan — PPh final = Rp 300 ribu. Bandingkan bila memakai tarif normal 22% dari laba: Anda bahkan harus menghitung pemisahan biaya, penyusutan, dan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Inilah alasan tarif 0,5% disebut relaksasi paling praktis untuk UMKM.
| Omzet per Bulan | PPh Final 0,5% | Catatan |
|---|---|---|
| Rp 25 juta | Rp 125 ribu | Wajib lapor meski omzet kecil |
| Rp 60 juta | Rp 300 ribu | Contoh usaha F&B menengah |
| Rp 150 juta | Rp 750 ribu | Masih jauh di bawah tarif normal |
| Rp 400 juta | Rp 2 juta | Mendekati batas tahunan — mulai evaluasi strategi |
Yang membuat orang kehilangan hak 0,5%
- Omzet menembus Rp 4,8 miliar dalam satu tahun — mulai bulan berikutnya tarif normal berlaku.
- Membentuk badan usaha baru yang tidak memenuhi syarat penguasaan (dimiliki PKP/badan besar).
- Masa relaksasi habis (4 tahun badan / 7 tahun orang pribadi) tanpa persiapan struktur.
- Tidak lapor SPT Masa — hak memakai tarif selanjutnya bermasalah dan denda mengalir.
Soal denda: keterlambatan bayar/terutang dikenakan bunga per bulan, dan keterlambatan lapor SPT Masa PPh dikenakan denda Rp 100 ribu (orang pribadi) atau Rp 1 juta (badan) per laporan. Angka kecil di mata — tetapi menumpuk sepanjang tahun dan menurunkan profil kepatuhan Anda di mata bank dan marketplace. Solusi paling murah: satu kalender pajak sederhana, atau serahkan rutinitasnya ke pengelola yang tepat.
DIGIMAN.ID mengelola siklus pajak UMKM secara lengkap — perhitungan PPh final, pelaporan masa, hingga SPT tahunan — dengan konsultan bersertifikat. Anda cukup kirim ringkasan omzet tiap awal bulan; sisanya terlapor tepat waktu tanpa Anda buka aplikasi pajak sama sekali.