pph final umkm

PPh Final UMKM 0,5%: Aturan, Cara Hitung, dan Batas yang Wajib Anda Tahu

27 Oktober 2026 · 9 menit baca · 238 kata · Dewan Pakar DIGIMAN.ID

Tarif 0,5% atas omzet adalah relaksi pajak paling menguntungkan untuk UMKM — tetapi ada batas omzet, batas tahun, dan kewajiban lapor yang membuat banyak orang kehilangan haknya.

Siapa yang berhak memakai tarif 0,5%

Dasar hukumnya PP 23/2018 sebagaimana diperbarui PP 55/2022: badan usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp 4,8 miliar per tahun dapat memilih membayar PPh final 0,5% dari omzet kotor — bukan dari laba. Untuk pebisnis solo (PT Perorangan, usaha pribadi), relaksasi ini berlaku hingga 7 tahun; untuk badan berbentuk PT/CV umumnya 4 tahun pajak buku. Tarif ini jauh lebih ringan daripada tarif normal badan (22%) karena dihitung dari omzet dengan basis yang sudah sangat kecil.

  • Berlaku untuk orang pribadi pengusaha dan badan usaha (PT, CV, PT Perorangan).
  • Syarat utama: peredaran bruto < Rp 4,8 miliar per tahun.
  • Tidak berlaku bagi usaha yang memilih memakai tarif normal, badan yang dimiliki PKP tertentu, atau badan yang dikuasai badan besar/pemerintah.
  • Bukti potong tidak diperlukan — pajak dihitung langsung dari omzet Anda sendiri.

Cara menghitungnya (contoh nyata)

Perhitungannya sengaja dibuat sederhana agar UMKM benar-benar bisa melakukannya sendiri: PPh terutang = omzet bulan tersebut × 0,5%. Contoh: usaha Anda beromzet Rp 60 juta sebulan — PPh final = Rp 300 ribu. Bandingkan bila memakai tarif normal 22% dari laba: Anda bahkan harus menghitung pemisahan biaya, penyusutan, dan rekonsiliasi fiskal terlebih dahulu. Inilah alasan tarif 0,5% disebut relaksasi paling praktis untuk UMKM.

Omzet per BulanPPh Final 0,5%Catatan
Rp 25 jutaRp 125 ribuWajib lapor meski omzet kecil
Rp 60 jutaRp 300 ribuContoh usaha F&B menengah
Rp 150 jutaRp 750 ribuMasih jauh di bawah tarif normal
Rp 400 jutaRp 2 jutaMendekati batas tahunan — mulai evaluasi strategi

Yang membuat orang kehilangan hak 0,5%

  • Omzet menembus Rp 4,8 miliar dalam satu tahun — mulai bulan berikutnya tarif normal berlaku.
  • Membentuk badan usaha baru yang tidak memenuhi syarat penguasaan (dimiliki PKP/badan besar).
  • Masa relaksasi habis (4 tahun badan / 7 tahun orang pribadi) tanpa persiapan struktur.
  • Tidak lapor SPT Masa — hak memakai tarif selanjutnya bermasalah dan denda mengalir.

Soal denda: keterlambatan bayar/terutang dikenakan bunga per bulan, dan keterlambatan lapor SPT Masa PPh dikenakan denda Rp 100 ribu (orang pribadi) atau Rp 1 juta (badan) per laporan. Angka kecil di mata — tetapi menumpuk sepanjang tahun dan menurunkan profil kepatuhan Anda di mata bank dan marketplace. Solusi paling murah: satu kalender pajak sederhana, atau serahkan rutinitasnya ke pengelola yang tepat.

DIGIMAN.ID mengelola siklus pajak UMKM secara lengkap — perhitungan PPh final, pelaporan masa, hingga SPT tahunan — dengan konsultan bersertifikat. Anda cukup kirim ringkasan omzet tiap awal bulan; sisanya terlapor tepat waktu tanpa Anda buka aplikasi pajak sama sekali.

Bagikan

Mulai dari percakapan, bukan biaya.

Punya pertanyaan spesifik setelah membaca? Dewan pakar kami menjawab langsung — gratis, tanpa komitmen.

Konsultasi Gratis via WhatsApp